September 5, 2010
Gugatan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto Ditolak MK

mega_praMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan oleh dua pasangan Capres/Cawapres, JK-Wiranto dan Mega-Prabowo.

Dalam putusannya, MK menyebutkan subtansi pemohon soal DPT fiktif, penggelembungan suara, penciutan jumlah TPS, serta keterlibatan asing dalam tabulasi nasional tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Perkara ini diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dinyatakan kalah dalam pilpres, yaitu kubu Mega-Prabowo dan JK-Wiranto.

Dari kubu pasangan Mega-Prabowo menuntut permohonan berlapis, yaitu meminta agar pemilu dilanjutkan ke tahap dua dengan pengurangan suara SBY-Boediono menjadi 48 persen suara, Mega-Prabowo 38 persen suara, dan JK-Wiranto 16 persen suara.

Bila hal itu tidak bisa, pasangan calon ini meminta seluruh pemilu di Indonesia diulang. Dan jika itu sulit dikabulkan, Mega-Prabowo meminta pemilu ulang di 25 provinsi bermasalah.

Sedangkan dari kubu JK-Wiranto menuntut karut-marutnya daftar pemilih tetap (DPT) dan meminta hasil pemilu dibatalkan sehingga Pilpres harus diulang secara keseluruhan.@Yus, berbagai sumber

Share this post

Digg del.icio.us Stumbleupon Technorati Reddit

One Response to “Gugatan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto Ditolak MK”

Leave a Reply